ANDINI NUR RAHMAWATI X-9
Posting oleh ANDINI NUR RAHMAWATI X-9
Plagiarisme adalah tindakan menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri (tulisan,penelitian,gagasan,atau karya seni) contoh plagiarisme antara lain yaitu : 1) mengopi artikel atau tulisan orang lain tanpa izin 2) menggunakan data penelitian orang lain tanpa menyebutkan sumbernya 3) Menggunakan karya seni orang lain menurut saya plagiarisme harus dilarang karena perilaku plagiarisme menurut saya sangat tidak baik karena perilaku tersebut dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain,maka itulah plagiarisme harus dihilangkan.menurut yang saya baca plagiarisme juga memiliki jenis-jenis yaitu ada plagiarisme langsung dan plagiarisme tidak langsung.contoh plagiarisme langsung yaitu (mengkopi karya orang lain), contoh plagiarisme tidak langsung (menggunakan ide atau konsep orang lain). tak hanya jenis-jenis plagiarisme juga memiliki ciri-ciri yaitu : tidak menyebutkan sumber, menggunakan data orang lain,menggunakan karya orang lain tanpa izin.
dasar hukum plagiarsme yaitu Undang Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta,Undaang Undang NO.8Tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa hak cipta. Menurut saya kalian harus menghindari plagiarisme ini dengan cara menyebutkan sumber dengan jelas,menghindari hal hal yang menyebabkan perilaku plagiarisme.akibat dari tindakan plagiarisme yaitu kehilangan kepercayaan akademik ,kehilangan reprutasi, dan kehilangan hak cipta.oleh sebab itu kalian harus menghilangkan tindakan plagiarisme agar menjadikan kita sebagai anak bangsa indonesia yang jujur.