RIZKYA NUR HIDAYAH X-9
Posting oleh RIZKYA NUR HIDAYAH X-9
plagiarisme adalah tindakan mengambil karya orang lain dan melakukanya sebagai karya sendiri.
contoh plagiarisme adalah:menyontek saat ujian,menyalin perkerjaan orang lain dan menyerahkanya sebagai karya sendiri
,menyalin bagian teks besar dari sumber tanpa menguntip.
plagiarisme
plagiarisme kata demi kata adalah menyalin kata demi kata dari orang lain tanpa memberikan penghargaan yang pantas,seperti tanda kutip dan sumber.dilarang karena merupakan tindakan tidak etis dan melarang hak cipta.
yang termasuk plagiarisme memalsukan karya orang lain, mencuri atau menjiplak karya orang lain.
ciri-ciri plagiarisme: menyalin (tanpa mencantumkan sumber otentik) kata keseluruhan tulisan,atau sebagian dari tulisan seseorang.
dasar hukum plagiarisme di indonesia adalah undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta ,kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ,dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendididkan nasional.batas minimal plagiarisme minimal hasinya harus di bawah 20 persen.
Untuk mengindari plagiarisme,hal yang bisa melakaukan beberapa hal berikut:
1.menyusun rencana penulisan
2.mengutip dan mencantumkan sumber
3.melakukan parafrase
4.menambahkan wawasan dan sudut pandang sendiri
5.mengembakan gaya tullisan sendiri
6.menggunakan layanan uji plagiarisme
ChatGPT tidak melakukan copy and paste,sehingga secara teknis tidak termasuk plagiarisme.ChatGPT adalah charbot yang membuat konten baru berdasarkan data yang sudah ada.ChatGPT tidak menyalin informasi secara langsung ,tetapi memparafrasekan dan menyusun ulang sumber yang sudah ada.