Posting oleh LINGGA SAKHA PRADANA X-9

Publik

1.Menurut KBBI, Plagiat atau Plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.

Menurut Silverman, plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.

Sederhananya plagiat adalah aktivitas menjiplak karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator.

2.menyerahkan hasil pekerjaan orang lain sebagai pekerjaan anda sendiri 

3. Plagiarisme memiliki konsekuensi hukum. Beberapa negara memiliki undang-undang yang melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual. Jika seseorang terbukti melakukan plagiarisme, mereka dapat dihadapkan pada gugatan hukum yang dapat berujung pada denda dan kerugian finansial yang signifikan.

Plagiarisme menghambat perkembangan ilmu pengetahuan. Penelitian dan penulisan bergantung pada pengetahuan yang telah ada. Jika karya orang lain diambil dan diklaim sebagai milik sendiri, maka ilmu pengetahuan tidak akan berkembang secara optimal. Plagiarisme menghambat kemajuan dan inovasi.

4.plagiarisme kata demi kata dilakukan dengan cara mengutip kata demi kata orang lain tanpa disertai sumber yang tepat

5.

 A.)Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.

B).Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.

C.)Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.

D.)Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.

E.)Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.

F.)Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

6.

Copy-Paste Tanpa Referensi

Ini yang paling sering dilakukan. Kamu menyalin tulisan dari internet, buku, atau artikel lain tanpa menyebutkan sumber. Ini bisa langsung ketahuan kalau dicek pakai alat seperti Mulfu.

Parafrase yang Asal-Asalan

Mengganti kata di tulisan orang lain tanpa mengubah strukturnya juga termasuk plagiarisme. Kalau cuma ubah "indah" jadi "cantik" tapi idenya tetap sama, itu udah jelas plagiat.

Mengambil Ide Orang Lain

Kalau kamu pakai ide atau konsep orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan itu milik siapa, itu juga termasuk plagiarisme. Jadi, jangan cuma fokus di teksnya aja, ide juga harus dihormati.

Menggunakan Karya Sendiri Tanpa Izin (Self-Plagiarism)

Pernah pakai ulang tugas lama buat tugas baru tanpa bilang ke dosen? Itu juga termasuk plagiarisme, lho. Meski karya itu buatanmu sendiri, tetap harus jujur kalau kamu menggunakannya lagi.

Menggabungkan Beberapa Sumber Tanpa Sitasi

Mencampur informasi dari berbagai sumber tanpa mencantumkan referensi sering dianggap sebagai karya orisinal. Padahal, ini juga salah satu bentuk plagiarisme yang harus dihindari.

7.Pasal 10 ayat (3) Permendikbudristek 39/2021 menyebutkan plagiat merupakan perbuatan: mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber,Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lulusan yang dinyatakan bersalah melakukan plagiat terhadap karya ilmiahnya yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

8.Menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melansir bahwa tingkat plagiarisme yang ditoleransi oleh mahasiswa dosen dan tenaga kependidikan adalah di bawah 20%.

9.Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan  pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiarisme secara tidak disengaja, adalah: 1) senantiasa taat asas pada gaya selingkung, 2) melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, dan 3) melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.

10.Menggunakan Kembali Karya AI Bisa Jadi Plagiarisme meskipun secara teknis Anda tidak mencuri konten itu sendiri, menggunakan kembali karya yang dihasilkan AI tanpa menyebutkan atau menyebutkan bahwa itu adalah AI masih memenuhi definisi plagiarisme ini.