SinauDaring
Blog situs
Apakah kamu mengetahui apa itu plagiarisme ?,Plagiarisme adalah tindakan menyalin atau menggunakan karya orang lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang tepat. Ini bisa mencakup menyalin teks, ide, gambar, musik, atau karya kreatif lainnya, baik secara keseluruhan atau sebagian, dan menyajikannya seolah-olah itu adalah hasil karya sendiri. Plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran etika, dan dalam konteks akademik atau profesional, dapat berakibat serius, seperti sanksi atau kehilangan kredibilitas.
contoh plagiarisme:
-
Menyalin Teks Secara Langsung Tanpa Atribusi : Mengambil paragraf atau kalimat dari sebuah artikel, buku, atau sumber lain
- Parafrase Tanpa Memberikan Sumber: Mengubah kata-kata dalam teks asli namun tetap menggunakan ide atau konsep yang sama tanpa menyebutkan sumber aslinya.
- Menyadur Karya Orang Lain: Mengambil karya orang lain (seperti tulisan, gambar, atau desain) dan menyajikannya kembali sebagai hasil kerja kita tanpa izin atau atribusi.
plagiarisme dilarang, karena plagiarisme itu kegiatan menyontek/mencuri suatu yang bukan hak miliknya,dan ada juga plagiarisme kata demi kata yaitu menuliskan setiap kata dari penulis lainnya tanpa memberitahukan sumbernya.plagiarisme juga dapat merugikan bagi diri anda,bahkan bisa sampai dikeluarkan dari studi apabila usdah melewati batas,maka dari itu hindari perbuatan plagiarisme
beberapa hal yang termasuk plagiarisme:
- menulis fakta tanpa menyebut sumbernya
- menggunakan gagasan atau teori orang lain tanpa menybur sumbernya
- copy paste
ciri ciri plagiarisme :
- menyalin
- mengambil bebrapa bagian dari sumber
- mencuri gagasan dari sumber tanpa menyebut nama sumber
dasar hukum plagiarisme yaitu: kitab undang undang hukum pidana,UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta,plagiarisme juga memempunyai batas minimal lho,yaitu dengan minimal 8 kata.
disisi ada perbuatan plagiarisme ada juga cara menghindarinya yaitu dengan cara,
- senantiasa taat asas pada gaya selingkung
- melakukan pengutipan
- menggunakan parafrase
sebagaimana yang berlaku pada saat ini apakah kalian tahu bahwa CHAT GBT itu adalah plagiarisme?
menurut saya chat gbt merupakan plagiarisme,karena chat GBT itu menjiplak jawaban dari seluruh pengetahuan di seluruh penjuru dunia ini,dan yang bekerja yaitu Robot AI yang memiliki kecerdasan buatan,dari kata buatan saja sudah cukup jelas bahwa,chat GBT itu adalah plagiarisme yang melalui pembuatan manusia ,dan semua ilmu pengetahuan itu di jiplak lalu di masukkan ke memori robot tersebut.
plagiarisme adalah tindakan mengambil atau menggunakan karya orang lain (seperti tulisan, ide, atau gambar) dan mengakuinya sebagai karya nya sendiri tanpa memberikan tanpa memberikan kredit atau menyebutkan sumber aslinya. Sederhananya adlah mencuri karya orang lain
contoh plagiarisme:
- menyalin teks secara langsung dari sumber tanpa tanda kutip atau referensi
- menggunakan ide orang lain tanoa memberikan pengakuan
- mengubah sedikit kata kata ddari sumber asli, tetapi tetap menggunakan ide yang sama
mengapa plagiarisme itu dilarang?
- tidak jujur
- pelanggaran hak cipta
- mecegah uinovasi
cara menghindari plagiarisme:
- selalu sebutkan sumber
- prafrase
- kutip secara langsung
konsekuensi plagiarisme:
- nilai jelek
- skrosing
- denda
ingat: jujurlah dalam karya kamu. dengan menghindari plagiarisme, kamu tidak hanya menghargai karya orang lain, tetapi juga membangun reputasi yang baik
Plagiarisme adalah tindakan mengambil, menyalin, atau menggunakan karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang layak, baik dalam bentuk tulisan, ide, gambar, maupun karya lainnya, dan mengklaimnya sebagai karya asli sendiri.
secara umum, plagiarisme dapat didefinisikan sebagai:
- Penyalinan teks, ide, atau karya orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan.
- Mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri.
- Tidak menyebutkan sumber dalam karya tulis, penelitian, atau konten yang menggunakan referensi dari karya orang lain. JENIS JENIS PLAGIARISME:
-
plagiarisme ide
- plgiarisme total
- plagiarisme diri
- plagiarisme salin tempel
- plagiarisme kepengarangan
- plagiarisme parsial Contoh plagiarisme yaitu menggunakn karya tulis orang lain atau menyalin paragraf teks yang panjang dan memasukkanya ke dalam karya tulis anda Penggunaan Chat GPT tanpa pengolahan tersendiri atau lebih lanjut bisa dianggap sebagai bentuk plagiarisme Dampak plagiarisme adalah dapat berdampak pada reupatasi karier dan masa depan akademis seseorang
Plagiarisme :
adalah tindakan menyalin atau mengambil karya orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang sesuai kepada pemilik asli karya tersebut. Hal ini termasuk dalam kategori pelanggaran etika akademik, profesi, dan hak cipta. Plagiarisme bisa melibatkan teks, ide, gambar, musik, atau bentuk karya lainnya yang dihasilkan oleh orang lain, dan bertujuan untuk mengklaimnya sebagai karya atau ide milik sendiri. Contoh tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut,
1. Seorang Pekerja Kantoran Menyalin Hasil Kerja Milik Temannya Sendiri dan Mengakui Hasil Kerja Tersebut Sebagai Hasil Kerja Miliknya Sendiri.
2. Membeli / Menyewa Karya Milik Orang Lain.
3. Menggunakan Gambar / Grafik Milik Orang Lain Tanpa Izin.
Tindakan Plagiarisme Itu Dilarang, Kenapa?
karena tindakan Plagiarisme dianggap tindakan yang tidak jujur dan curang. Selain itu Plagiarisme dapat merugikan diri kita sendiri dan orang lain yang hasil karyanya di ambil. Plagiarisme dapat merusak kredibilitas seseorang dan bisa merusak reputasi tempat mereka bekerja. karena alasan - alasan ini , plagiarisme dapat menyebabkan konsekuensi yang serius, baik dari segi hukum,akademik dan reputasi pribadi.
plagiarisme " kata demi kata " merajuk pada tindakan menyalin teks dari sumber lain secara langasung tanpa meneyertakan nama sumber ataupun nama penulis tersebut.
Ciri - Ciri Tindakan Plagiarisme :
Beberapa ciri-ciri plagiarisme yang bisa dikenali adalah:
-
Penggunaan Teks yang Sama Tanpa Pengakuan
Menyalin teks atau kalimat dari sumber lain secara persis, baik sebagian atau seluruhnya, tanpa mencantumkan sumber atau referensi yang tepat. -
Penyajian Ide Orang Lain sebagai Milik Sendiri
Menggunakan ide, temuan, atau penelitian orang lain dan mengklaimnya sebagai hasil pemikiran pribadi tanpa memberikan pengakuan atau referensi. -
Penyusunan Ulang Kalimat Tanpa Menyebutkan Sumber
Mengubah sedikit struktur atau kata-kata dalam kalimat orang lain (parafrase) namun tetap tidak memberikan kredit pada sumber asli. -
Penggunaan Gambar, Grafik, atau Karya Visual Tanpa Izin atau Kredit
Mengambil gambar, grafik, atau karya visual milik orang lain dan menggunakannya dalam karya sendiri tanpa menyebutkan sumber atau meminta izin. -
Menggunakan Pekerjaan Orang Lain (Seperti Tugas atau Esai)
Mengambil tugas atau esai yang dibuat oleh orang lain dan menyerahkannya sebagai karya sendiri. -
Menggunakan Kutipan Tanpa Tanda Kutip atau Referensi
Menyertakan kutipan langsung dari sumber lain tanpa menggunakan tanda kutip atau menyebutkan sumbernya dalam catatan atau daftar pustaka. -
Tampilan Tugas yang Tidak Konsisten dengan Gaya Penulis
Tugas atau tulisan yang memiliki perubahan gaya penulisan yang signifikan, misalnya, penggunaan kata-kata yang lebih canggih atau kalimat yang lebih rumit yang tidak sesuai dengan gaya penulisan penulisnya. Hal ini bisa menjadi tanda bahwa teks tersebut diambil dari sumber lain. -
Sumber yang Tidak Ditemukan atau Tidak Dapat Divalidasi
Mengutip sumber yang tidak dapat diverifikasi atau sumber yang sebenarnya tidak ada. Ini bisa menunjukkan bahwa informasi tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan yang diklaim.
Ciri-ciri ini dapat dikenali melalui perangkat deteksi plagiarisme, seperti perangkat lunak pemeriksa plagiarisme, atau dengan memeriksa inkonsistensi dalam teks dan sumber-sumber yang digunakan.
.
1.Menurut KBBI, Plagiat atau Plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.
Menurut Silverman, plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.
Sederhananya plagiat adalah aktivitas menjiplak karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator.
2.menyerahkan hasil pekerjaan orang lain sebagai pekerjaan anda sendiri
3. Plagiarisme memiliki konsekuensi hukum. Beberapa negara memiliki undang-undang yang melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual. Jika seseorang terbukti melakukan plagiarisme, mereka dapat dihadapkan pada gugatan hukum yang dapat berujung pada denda dan kerugian finansial yang signifikan.
Plagiarisme menghambat perkembangan ilmu pengetahuan. Penelitian dan penulisan bergantung pada pengetahuan yang telah ada. Jika karya orang lain diambil dan diklaim sebagai milik sendiri, maka ilmu pengetahuan tidak akan berkembang secara optimal. Plagiarisme menghambat kemajuan dan inovasi.
4.plagiarisme kata demi kata dilakukan dengan cara mengutip kata demi kata orang lain tanpa disertai sumber yang tepat
5.
A.)Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
B).Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
C.)Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
D.)Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
E.)Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
F.)Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
6.
Copy-Paste Tanpa Referensi
Ini yang paling sering dilakukan. Kamu menyalin tulisan dari internet, buku, atau artikel lain tanpa menyebutkan sumber. Ini bisa langsung ketahuan kalau dicek pakai alat seperti Mulfu.
Parafrase yang Asal-Asalan
Mengganti kata di tulisan orang lain tanpa mengubah strukturnya juga termasuk plagiarisme. Kalau cuma ubah "indah" jadi "cantik" tapi idenya tetap sama, itu udah jelas plagiat.
Mengambil Ide Orang Lain
Kalau kamu pakai ide atau konsep orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan itu milik siapa, itu juga termasuk plagiarisme. Jadi, jangan cuma fokus di teksnya aja, ide juga harus dihormati.
Menggunakan Karya Sendiri Tanpa Izin (Self-Plagiarism)
Pernah pakai ulang tugas lama buat tugas baru tanpa bilang ke dosen? Itu juga termasuk plagiarisme, lho. Meski karya itu buatanmu sendiri, tetap harus jujur kalau kamu menggunakannya lagi.
Menggabungkan Beberapa Sumber Tanpa Sitasi
Mencampur informasi dari berbagai sumber tanpa mencantumkan referensi sering dianggap sebagai karya orisinal. Padahal, ini juga salah satu bentuk plagiarisme yang harus dihindari.
7.Pasal 10 ayat (3) Permendikbudristek 39/2021 menyebutkan plagiat merupakan perbuatan: mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber,Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lulusan yang dinyatakan bersalah melakukan plagiat terhadap karya ilmiahnya yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
8.Menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melansir bahwa tingkat plagiarisme yang ditoleransi oleh mahasiswa dosen dan tenaga kependidikan adalah di bawah 20%.
9.Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiarisme secara tidak disengaja, adalah: 1) senantiasa taat asas pada gaya selingkung, 2) melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, dan 3) melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.10.Menggunakan Kembali Karya AI Bisa Jadi Plagiarisme meskipun secara teknis Anda tidak mencuri konten itu sendiri, menggunakan kembali karya yang dihasilkan AI tanpa menyebutkan atau menyebutkan bahwa itu adalah AI masih memenuhi definisi plagiarisme ini.
1.kegiatan menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri
2.menyerahkan pekerjaan orang lain sendiri. menyalin bagian teksbesar dari suatu sumber tanpa mengutip sumber tersebut
3.alasan plagiarisme dilarang .adalah karena tindakan tersebut melanggar integritas dan etika dalam dunia penulisan. Plagiarisme mencuri karya orang lain, mengabaikan hak kekayaan intelektual, dan merusak kepercayaan pembaca. Melarang plagiarisme adalah langkah penting untuk mempromosikan kreativitas, menjaga kualitas informasi, dan melindungi hak cipta. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dampak yang ditimbulkan bagi penulis yang melakukan plagiarisme, menguraikan tujuh alasan mengapa plagiarisme dilarang, dan memberikan beberapa langkah untuk menghindari tindakan plagiarisme
4.Plagiarisme kata demi kata Menuliskan setiap kata dari penulis lain tanpa memberitahukan sumbernya
5. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
6. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
7. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lulusan yang dinyatakan bersalah melakukan plagiat terhadap karya ilmiahnya yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
8.Menurut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melansir bahwa tingkat plagiarisme yang ditoleransi oleh mahasiswa dosen dan tenaga kependidikan adalah di bawah 20%
9. Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiarisme secara tidak disengaja, adalah: 1) senantiasa taat asas pada gaya selingkung, 2) melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, dan 3) melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.
10. Penggunaan Chat GPT tanpa pengolahan lebih lanjut bisa dianggap sebagai bentuk plagiarisme, meskipun teks yang dihasilkan oleh model ini tidak secara langsung mencuri kata-kata dari sumber lain. Chat GPT menghasilkan teks berdasarkan pola-pola yang ada pada data yang digunakan untuk melatihnya, yang bisa jadi mencerminkan pandangan atau ide orang lain. Oleh karena itu, mahasiswa perlu berhati-hati dan selalu menyebutkan sumber yang digunakan, meskipun itu berasal dari teknologi AI.
Plagiarisme adalah tindakan menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri (tulisan,penelitian,gagasan,atau karya seni) contoh plagiarisme antara lain yaitu : 1) mengopi artikel atau tulisan orang lain tanpa izin 2) menggunakan data penelitian orang lain tanpa menyebutkan sumbernya 3) Menggunakan karya seni orang lain menurut saya plagiarisme harus dilarang karena perilaku plagiarisme menurut saya sangat tidak baik karena perilaku tersebut dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain,maka itulah plagiarisme harus dihilangkan.menurut yang saya baca plagiarisme juga memiliki jenis-jenis yaitu ada plagiarisme langsung dan plagiarisme tidak langsung.contoh plagiarisme langsung yaitu (mengkopi karya orang lain), contoh plagiarisme tidak langsung (menggunakan ide atau konsep orang lain). tak hanya jenis-jenis plagiarisme juga memiliki ciri-ciri yaitu : tidak menyebutkan sumber, menggunakan data orang lain,menggunakan karya orang lain tanpa izin.
dasar hukum plagiarsme yaitu Undang Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta,Undaang Undang NO.8Tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa hak cipta. Menurut saya kalian harus menghindari plagiarisme ini dengan cara menyebutkan sumber dengan jelas,menghindari hal hal yang menyebabkan perilaku plagiarisme.akibat dari tindakan plagiarisme yaitu kehilangan kepercayaan akademik ,kehilangan reprutasi, dan kehilangan hak cipta.oleh sebab itu kalian harus menghilangkan tindakan plagiarisme agar menjadikan kita sebagai anak bangsa indonesia yang jujur.
Plagiarisme adalah pengambilan karangan, ide atau apapun milik orang lain dan menjadikannya seolah-olah miliknya sendiri. Menurut Silverman, plagiarisme adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya. Perbuatan plagiarisme jelas sangat merugikan bagi pemilik karangan atau ide yang diambil, maka dari itu dibuatlah Undang-Undang tentang plagiarisme sehingga orang-orang yang melakukan plagiarisme dapat dihukum sesuai tindakannya.
Contoh Plagiarisme di Dunia Pendidikan Plagiarisme juga terjadi di dunia pendidikan, beberapa contoh pagiarisme yang sering terjadi di sekolah adalah: